Jumat, 19 Februari 2010

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Yang Bisa dibenarkan

PLN telah menaikan Tarif Dasar Listrik bagi pelanggan kelas atas (6600 KV ke atas) yang ditetapkan dalam UU APBN Nomor 47 tahun 2009 tepatnya Pasal B ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa pengendalian anggaran subsidi listrik Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara automatis untuk pemakaian energi diatas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan Publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.

Menteri ESDM Darwin Z Saleh menilai, kenaikan listrik untuk pelanggan kelas atas 6.600 volt ampere (VA) memang diperlukan sesuai nilai keekonomian agar tercipta keadilan ekonomi. Hal tersebut diungkapkannya di sela penandatanganan HoA tentang Pengembangan dan Pemanfaatan 12 WKP Panas Bumi PGN antara PGE dan PLN, di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (17/2/2010). Kebijakan Ini tidak berlaku untuk industri, industri kan beda, ujar Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, seusai penandatanganan HoA tentang Pengembangan dan Pemanfaatan 12 WKP Panas Bumi PGN antara PGE dan PLN, di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (17/2/2010). (okezone.com)

Menurut saya apa yang telah di tetapkan pemerintah cukup tepat karena ini akan menekan jumlah subsidi pemerintah kepada pihak-pihak yang kurang layak di subsidi, sedangkan untuk pihak industri tidak mengalami kenaikan TDL merupakan salah satu perlindungan pemerintah dari CAFTA. Dari hitung-hitungan pihak PLN bahwa subsidi yang diberikan negara untuk pelanggan 6600 KV ke atas kisaran 2 /d 6 juta rupiah, karena hal tersebut demi keadilan ekonomi maka PLN menaikkan TDL.

Kebijakan ini telah terlaksana per 1 januari dan akan dapat menghemat pengeluaran negara hingga Rp.800 milliar pertahun, banyak kan yang bisa di hemat. Apakah layak bagi individu yang bercukupan bahkan berlebihan mendapatkan subsidi pemerintah !!!, pastinya tidak. Untuk itu saya sebagai rakyat jelata mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Bila kita tilik, pelanggan 6600 KV adalah pelanggan yang sebagian besar tinggal di lingkungan elit / lux dan mempunyai penghasilan lebih . Sangat tidak layak bagi negara apabila individu-individu tersebut di berikan subsidi. Dengan kebijakan ini negara diharapkan dapat mengalihkan subsidi sebesar 800 milliar tersebut kepada kebijakan raskin atau jamkesmas yang lebih tepat sasaran.

Kebijakan pemerintah yang mampu menghemat pengeluaran negara ini mendapatkan batu sandungan dalam pelaksanaannya. PLN dianggap secara sepihak memutuskan kenaikan tarif tersebut karena harusnya melewati tahapan dan konsultasi dengan DPR terlebih dahulu. Sedangkan PLN berpendapat kenaikan tarif tersebut memang sudah ditetapkan di UU APBN Nomor 47 tahun 2009 tepatnya Pasal B ayat (2) huruf b. Menurut rakyat jelata ini sebaiknya pihak-pihak terkait harus melihat ini sebagai sesuatu yang tidak perlu diributkan karena ini berawal dari niat baik.

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar